Tanah Datar- dutametro.com- Terkait pemberitaan sebuah media online tentang pengadaan kontainer sampah di Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2025, berita yang terbit beberapa hari lalu sekarang beredar luas diberbagai platform media sosial menuai pertanyaan netizen dan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Mantan Kadis Perkim LH Kabupaten Tanah Datar NH sampai berita ini akan tayang belum memberikan jawaban dan klarifikasi kepada awak media dutametro.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/03) malam.
Dalam pemberitaan media online tersebut belum ada keterangan besaran pagu dana atau nilai kontrak pengadaan kontainer tahun anggaran 2025 tersebut, berikut jumlah keseluruhan (unit) yang diadakan, itulah yang menjadi dasar pertanyaan kepada mantan Kadis Perkim LH tersebut untuk melakukan klarifikasi dan jawaban.
Menurut uturan, memang seorang Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan, asalkan memenuhi syarat kompetensi seperti memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, integritas, dan memenuhi persyaratan lainnya, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar Fobra Rika saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang viral tersebut menjelaskan “bahwa untuk memberikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengadaan kontainer tersebut langsung saja kepada yang bersangkutan pak NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pak SAZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” jelasnya pada, Selasa (17/03) sore.
Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, menurut UU ini mewajibkan transparansi penyelenggaraan negara, meningkatkan akuntabilitas, mencegah korupsi, dan memungkinkan partisipasi publik dalam pengawasan. MNh













