Bupati Nias Ya’atulo Gulo pimpin rapat koordinasi untuk menyikapi kesulitan masyarakat nelayan dan petani di Kabupaten Nias dalam memperoleh BBM bersubsidi, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias.
Selasa, 19/04/2022.
Dasar pelaksanaan Rakor tersebut yaitu menanggapi keluhan masyarakat nelayan dan petani tentang kelangkaan BBM sehingga perlu adanya langkah konkrit yang ditempuh oleh stakeholder terkait untuk menjamin keberlangsungan usaha masyarakat Kabupayen Nias yang saat ini sangat membutuhkan BBM.
Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor : 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh pertamina dengan merek dagang Petralite, dimana kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jiregen oleh pengecer atau masyarakat pelaku usaha disetiap SPBU seluruh indonesia.
Namun, akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan, mengingat BBM adalah faktor produksi dan kebutuhan energi utama yang sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E.,S.H., M.Si dalam arahannya menjelaskan beberapa hal terkait upaya penanganan BBM bersubsidi, yakni
Pertama, Melalui Rapat Koordinasi dapat dirumuskan dan disepakati langkah konkrit dan sinegritas dari beberapa instansi terkait.
Ke-dua, diharapkan agar PT. Pertamina Patra Niaga menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM serta ketersediaan stok BBM bersubsidi dan mekanisme pembeliannya.
Ke-tiga, perlu ditingkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga BBM.
ke-empat, Kepada instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku.
Ke-lima, Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa. Ke-enam, Kepada konsumen pengguna agar berkoordinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembelian BBM.
Pada Rakor tersebut Pimpinan SPBU Gido, Weliana Halawa menyampaikan bahwa kebijakan Menteri ESDM No : 37 Tahun 2022 tersebut sangat berdampak bagi masyarakat yang membutuhkan BBM.
“Dengan adanya larangan pengisian BBM melalui jiregen mengakibatkan masyarakat melakukan antrian di SPBU dan hal ini bisa menimbulkan kelelahan masyarakat yang mengantri kemudian melakukan komplain kepada petugas SPBU, dengan bijak sekaligus menghindari masalah serius terpaksa kita menduluankan pengisian BBM, dan hal ini sering terjadi di SPBU Soewe, walaupun begitu kita tetap mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.” ungkap Weliana
Kemudian Plt Kadis Koperasi Kabupaten Nias, Firmina Halawa berpendapat bahwa seharusnya BPH-Migas memberi kesempatan kepada pemerintah daerah agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat memahami dan mengetahui situasi dan kondisi kelangkaan BBM yang akan terjadi.” ucapnya
Sementara Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Zulkifli., S.E juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI No : 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Di dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta jelas peruntukkannya”. Tegas Zulkifli
Sependapat dengan Kepala KSOP Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Putra menghimbau agar para nelayan dan petani dapat menyiapkan kelengkapan administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing – masing.” ucapnya
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut untuk memudahkan Masyarakat Nelayan dan Petani Kabupaten Nias mendapatkan BBM bersubsidi akan tertuang dalam berita acara yang akan diedarkan kepada para Camat se- Kabupaten Nias dan diteruskan kepada Kepala Desa se – Kabupaten Nias yang selanjutnya disosialisasikan kepada Masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Camat Gido, Camat Sogaeadu, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido, Pimpinan SPBU Bawolato. (Herman)