spot_img

Ketua DPRD Wirman Hadiri Sosialisasi Pengadminitrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat

 

Payakumbuh,Dutametro.com – Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balaikota, Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam mewujudkan keadilan agraria melalui penguatan hak masyarakat hukum adat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Wirman Putra menegaskan dukungannya terhadap program pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting dalam menjaga hak dan aset masyarakat adat.

“Kita menyambut baik dan sangat mendukung penuh program ini. Tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan masa depan masyarakat kita. Dengan adanya perlindungan administratif dan hukum, kita harapkan tidak ada lagi celah konflik atau pengambilalihan sepihak,” ujar Wirman.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap bersinergi dengan Pemko Payakumbuh dan BPN dalam mempercepat proses legislasi dan regulasi pendukung, termasuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah berjalan.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Payakumbuh memiliki 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Tanah ini, menurutnya, adalah potensi besar yang harus dikelola dengan bijak dan berkelanjutan sesuai dengan visi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa regional.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam arahannya menyatakan bahwa pelibatan masyarakat adat menjadi kunci sukses program ini.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Prinsip adat, syarak, dan negara harus berjalan seiring. Pendaftaran tanah ulayat ini adalah hak, bukan kewajiban,” tegasnya.

Program sosialisasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2025, mencakup 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat dengan tahapan inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran.
Setelah terdaftar, tanah ulayat berpotensi dimanfaatkan secara produktif melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk kesejahteraan masyarakat adat.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Kanwil BPN Provinsi Sumbar, LKAAM, KAN, Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat, camat, dan lurah se-Kota Payakumbuh. Yon

Must Read

Related News