Sumatera Utara.dutametro.com .- Pemkab Nias bersama Kodim 0213/Nias Gelar rapat koordinasi teknis pembangunan jalan Bantuan Presiden RI bertempat diaula Gido lantai III kantor Bupati Nias. Jumat, 18/07/2025.
Pembangunan Badan Jalan dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga) Uluna’ai Hiligo’o Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, ditandai dengan penanda tanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kades Laowo Hilimbaruzo dengan Dandim 0213/Nias.
Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau, S.I.P menyampaikan bahwa proposal yang diajukan pertama kali kepada Presiden Republik Indonesia sebesar Rp. 3.725.000.000 untuk Pembangunan dan Perbaikan Jalan sepanjang 5000 meter yang lokasinya di Desa Laowo Hilimbaruzo dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga). Namun yang didukung adalah Rp.1.862.500.000 dan telah dikirimkan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui bank BNI dan uang tersebut telah masuk ke Rekening Pokja Desa, tentang pembuatan RAB pembuatan jalan yang tadinya 3 miliar menjadi 1 miliar, tentunya ada perubahan RAB dan teknis kegiatan yang dilaksanakan.” Urai Dandim
Masih Dandim 0213/Nias menjelaskan bahwa, Pertama. Setiap Penarikan dan Penggunaan anggaran Bantuan Presiden RI adalah dengan Persetujuan dan diketahui bersama oleh Tim Pokja Desa dengan Tim Kodim 0213/Nias, ke-dua. Setiap Minggu (pada hari Jumat) tim pokja Desa dan Tim Kodim 0213/Nias mengeluarkan Rekening Koran dari Rekening Penampungan Dana Bantuan Presiden, ke-tiga. Setiap Pembelian, Sewa Jasa serta Pengeluaran Lainnya wajib menggunakan Bon, Faktur atau Kwitansi yang ditandatangani oleh Penerima, Perwakilan Pokja Desa dan juga Danramil 03/Idanogawo, ke-empat. Penerimaan Upah Jasa serta Pembelian wajib menggunakan Foto dengan Aplikasi Lokasi (koordinat) dan Waktu, dan ke-lima. Menjadikan RAB sebagai Pedoman dan Rujukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.” paparnya
Seterusnya Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Pemerintah Pusat melalui Kodim 0213/Nias atas Pelaksanaan Pembangunan Badan Jalan dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga) Uluna’ai Hiligo’o Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
” Untuk penyusunan dokumen dan pelaksanaan kerjasama harus berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Kepada Dandim 0213/Nias untuk menyampaikan aturan-aturan terkait sekaligus Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dan Tim Kelompok Kerja dalam melaksanakan kerjasama dalam hal Pembangunan Badan Jalan di Desa Laowo Hilimbaruzo. Dengan sinergitas yang baik, maka kegiatan pembangunan akan terlaksana dengan baik, efektif dan efisien, sehingga dampaknya akan segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Nias, khususnya masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo.” Sambut Arota Lase