spot_img

Eksekusi di Rosedale Ricuh: Tergugat Hadang Petugas, PN Batam Dipaksa Kerahkan Polisi

Batam, dutametro.com – Proses eksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale, Blok E Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, berlangsung tegang pada Kamis (20/11/2025). Eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam itu sempat diwarnai aksi penghadangan oleh pihak tergugat.

Eksekusi ini merupakan upaya kedua setelah pelaksanaan sebelumnya pada Kamis (16/10/2025) tertunda. Sejak pukul 09.00 WIB, personel gabungan Polresta Barelang telah disiagakan untuk memastikan jalannya proses eksekusi berjalan aman dan tertib.

Sengketa rumah tersebut diduga dipicu adanya dua sertifikat atas satu objek, yakni sertifikat dari pihak ahli waris serta dokumen kepemilikan dari hasil pembelian melalui lelang. Dalam perkara ini, penggugat tercatat atas nama Mulyadi Grendy, sementara pihak ahli waris diwakili oleh Johnson Napitupulu.

Ketegangan meningkat sesaat setelah petugas PN Batam membacakan surat penetapan eksekusi. Pihak tergugat menyatakan penolakan dan berupaya menghadang petugas ketika hendak memasuki rumah.

“Untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa dengan baik dan kosong tanpa syarat kepada pihak pembanding I selaku penggugat, apabila dengan bantuan negara,” demikian petugas PN membacakan isi putusan.

Salah satu pihak tergugat kemudian menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat UWTO/UWT yang diklaim merupakan hasil perpanjangan dari BP Batam dan masih berlaku hingga tahun 2040.

“Ini bukti perpanjangan UWTO dari ahli waris yang dikeluarkan BP Batam dan masih berlaku sampai 2040,” ujarnya.

Situasi kembali memanas saat pihak tergugat berulang kali menghalangi petugas PN yang hendak melaksanakan eksekusi, termasuk ketika truk derek mencoba menarik mobil bernomor polisi BP 1371 LA yang terparkir di depan pagar. Massa dari pihak tergugat berusaha mencegah proses penarikan kendaraan tersebut.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi akhirnya melakukan penertiban dan meminta massa menjauh agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain mobil berwarna hitam tersebut, terdapat tiga kendaraan lain yang juga terparkir di area teras rumah.

Meski berjalan alot, proses eksekusi tetap dilaksanakan oleh aparat dan petugas PN Batam sesuai prosedur hukum.

Fransisco Chrons

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News