Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PADANG PANJANG

BERSAMA FORKOPIMDA, KAPOLRES RESMIKAN GEDUNG SATRESKRIM DAN MULAI PEMBANGUNAN GEDUNG TATHYA DARAKA

5
×

BERSAMA FORKOPIMDA, KAPOLRES RESMIKAN GEDUNG SATRESKRIM DAN MULAI PEMBANGUNAN GEDUNG TATHYA DARAKA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG PANJANG, dutametro.com – Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmikan Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta peletakan batu pertama pembangunan Gedung Penjagaan Tathya Daraka, Selasa (21/1/2025).

Pembangunan gedung Satreskrim yang baru ini menelan biaya sekitar Rp186 juta. Sedangkan Gedung Tathya Daraka diperkirakan membutuhkan anggaran Rp175 juta, bertujuan mendukung peningkatan kualitas pelayanan Polres Padang Panjang.

Example 300x600

Turut hadir, Ketua DPRD Imbral, S.E, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jerniaty, M.H, Dandim 0307/TD, Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, SIP, M.Han, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, dan pejabat lainnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan yang dilakukan Polres.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.

“Pembangunan ini adalah bukti komitmen Kapolres untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi warisan (legacy) yang sangat berarti dari Kapolres yang saat ini menjabat,” ujar Sonny.

Ia juga menambahkan, selain bermanfaat mendukung tugas kepolisian dan menciptakan rasa aman, pembangunan ini hendaknya memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat
Sebelumnya Kapolres Kartyana mengatakan, perluasan gedung Satreskrim ini sangat dibutuhkan agar penanganan sejumlah kasus bisa berjalan dengan optimal.
Polres salah satunya ingin penanganan kasus korban anak dan perempuan terpisah ruangannya dengan kasus lain.

“Dalam pelayanan pemeriksaan anak harus dipisahkan, terutama yang menjadi korban. Pemeriksaannya harus di ruang khusus. Sementara ruangan lama hanya hanya 2 x 3 meter. Oleh sebab itu kami berinisiasi ruangan tersebut diperluas, agar pemeriksaan korban anak ini bisa terfasilitasi,” katanya. ….. (Pulkani/harris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *