Pulang Pisau.dutametro.com.-Bupati Pupati Pulang Pisau H.Ahmad Rifa’i menghadiri Rapat kordinasi dan kesepakatan bersama terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan hasil perkebunan.
Kegiatan berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantir Gubernur Kalteng Palangka Raya,Selas 20/05/2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait angkutan hasil perkebunan dari perusahaan besar Swasta ( PBS ) yang ada di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang melintasi jalan provinsi dan jalan kabupaten.
” Hari ini kita diundang pak Gubernur terkait perlintasan jalan perusahaan besar Swasta ( PBS ) yang melintasi jalan pemerintah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk kita di Kabupaten Pulang Pisau ” Ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa selama ini Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu perlintasan bagi Perusahaan besar Swasta ( PBS ) mengangkut hasil perkebunan mereka dengan tonase beban yang cukup berat sehingga mengakibatkan rusaknya jalan di wilayah Tersebut.
” Alhamdulillah melalui rakor hari ini sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkab Provinsi ,Pemkab pulang pisau ,Kapuas dan Pemkab Gunung mas akan memberlakukan aturan setiap angkutan PBS yang melintasi jalan di Seluruh wilayah Kalimantan tengah, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau maksimal beban angkutan hanya 8 ton” lanjut Bupati.
Mengakhiri sambutannya Bupati Pulang pisau berharap dengan adanya kesepakatan bersama tersebut diharapkan Kedepan kondisi jalan lintas yang dilewati oleh perusahaan besar swasta tidak mengalami kerusakan seperti yang terjadi sebelumnya.( R)