TALIABU | Dutametro.com – Tim Satgas Penataan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Program 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Periode 2025-2030.
Wakil Ketua Satu tim Satgas Penataan Aset Daerah Pulau Taliabu, Ma’aruf, SE mengatakan bahwa, pada hari ini Sabtu, 21 Juni 2025, kami melakukan penarikan Aset Daerah berdasarkan SK Bupati Nomor 75 tahun 2025, tanggal 13 Juni 2025, Tentang Satuan tugas (Satgas) Penataan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tergabung dengan Satpol-PP dan Bagian Aset.
Penarikan Aset Daerah ini, dalam rangka 100 hari kerja Ibu Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu. Karena kita sudah di perintahkan bentuk tim Satgas.
Maka nya kita melaksanakan kegiatan penarikan dan penertiban Aset Daerah ini di mulai dari ibu kota Bobong. Olehnya Karena itu sore tadi kami berhasil melakukan penarikan Aset sebanyak 5 unit mobil terdiri dari 1 Unit Mobil Inova warna hitam, 1 Unit Mobil Hilux Warna hitam, 1 Unit Mobil Hilux Warna Silver dan 2 Unit Mobil Avansa.
“5 Unit Mobil tersebut di kumpulkan satu tempat di halaman kantor Bupati lama sesuai keputusan rapat. Setelah Aset itu terkumpul semua, akan di data kembali aset tersebut.” kata Ma’aruf saat ditemui media di lokasi nya. Sabtu (21/6/2025).
Lanjutnya. Mobil tersebut Kemudian di berikan kembali kepada sesuai peruntukannya dengan dibuatkan satu berita acara. Berita acara itu semua pimpinan OPD harus mengetahui supaya yang pakai barang tersebut harus tanda tangan dan bertanggung jawab penuh atas keberadaan Aset itu baik kerusakan dan lain-lainnya.
“Sehingga pada saat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan semua aset daerah ini bisa di telusuri, bisa di buktikan karena selama ini hanya ada dalam dokumen tapi kita tidak bisa telusuri barangnya.” tandasnya. (Jack)