Padang,dutametro.com.-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memastikan bahwa akses jalan utama yang menghubungkan Padang dan Solok tidak akan mengalami penutupan total pada Senin, 21 Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Reza Chairul Akbar, menanggapi beredarnya surat permohonan penutupan jalan tersebut.
Reza menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait permohonan izin penutupan total maupun sistem buka-tutup akses lalu lintas di ruas jalan Padang-Solok. “Belum ada saya terima surat tersebut. Jadi permohonan izin penutupan total dan buka tutup akses lalu lintasnya, belum saya acc,” tegasnya di Padang, Minggu (20/7/2025).
Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa tanpa adanya persetujuan resmi dari Ditlantas Polda Sumbar, rencana kegiatan yang membutuhkan penutupan atau pengaturan lalu lintas tersebut diminta untuk ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. “Otomatis belum saya izinkan untuk pelaksanaannya,” tambahnya.
Penjelasan dari Ditlantas Polda Sumbar ini muncul menyusul beredarnya surat permohonan izin dengan nomor 00135/HK-HKI.KSO PSL-L/EXT/VIL/2025 yang ditujukan kepada Ditlantas Polda Sumatera Barat. Surat tersebut, bertanggal 18 Juli 2025, berisi permohonan izin penutupan total dan buka-tutup akses lalu lintas di ruas jalan Padang-Solok.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang dan tidak perlu khawatir tentang penutupan jalan Padang-Solok. Polda Sumbar akan terus memantau situasi lalu lintas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.