PADANG PANJANG, dutametro.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang panjang berhasil menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkotika Jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 21/08/2024 sekira jam 21.30 Wib. Ketiga pelaku adalah FR (21) ,SR alias Baron (45) dan AS (33) di tangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra,S.H.,M.H membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu tersebut.
Kepada humas Rommy menerangkan penangkapan terhadap pelaku FR dan SR alias Baron berawal dari Informasi masyarakat karena sudah sangat meresahkan warga di Keluraham Ganting.
Dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba Aipda Fadly Adika beserta 4 rekan timnya memburu pelaku FR dan berhasil menangkap FR di rumahnya yang berlamat di kelurahan Ganting kecamatan padang panjang timur sekira jam 19.30 wib.
Ketika di tangkap FR telah selesai menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut di rumahnya, ketika di lakukan penggeledahan petugas menemukan dua unit timbangan digital kecil,dan satu timbangan digital besar,serta dua alat hisap Shabu, kepada petugas FR mengakui bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama pelaku SR alias baron dan mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SR alias Baron.
Petugas pun memburu pelaku SR alias Baron ke rumah nya yang beralamat di simpang monas kelurahan ngalau padang panjang timur, SR di tangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali ,ketika di lakukan penggeledahan polsii menemukan Barang bukti satu paket di duga narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku SR alias Baron di bawah kasur dalam kamar SR.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku SR alias Baron di rumah pelaku, Polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku AS alias Sutan.
Alhasil Aipda Fadly dan jajaran berhasil memburu pelaku AS alias Sutan ke rumahnya yang beralamat di Ransam kelurahan ekor lubuk kecamatan padang panjang timur,polisi berhasil menemukan AS alias sutan di rumahnya ,ketika di tangkap dan di geledah rumah Pelaku AS dengan disaksikan warga setempat polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis Shabu di dalam sebuah boneka beruang yang di simpan pelaku di dalam kamarnya,satu buah handphone dan uang tunai sebesar 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika kenis shabu, kepada petugas AS alias Sutan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SR alias Baron.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya kepada ketiga pelaku di terapkan pasal Pasal. 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan sebanyak 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu, 2 timbangan digital kecil,1 timbangan digital besar, 2 unit alat hisap Shabu, 3 unit Handphone ,uang tunai sebesar 300.000( tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Padang Panjang, semoga dengan kerja sama yang baik ini untuk ke depan peredaran narkotika di Padang Panjang dapat kita tekan, pungkas Kapolres.
…… ( Pulkani Zainur / HmsRes )