Nganjuk,Dutametro.com.-Bobroknya Pengelolaan Perusahaan Milik Daerah Kabupaten Nganjuk, Menjadikan Saling Lempar Tanggung Jawab.Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk masih menyisakan permasalahan yang seakan akan ditutup tutupi, saat penggunaan anggaran diperiode tahun 2020 hingga di tahun 2021.
Berdasarkan penulusuran tim media ini di lapangan, mendapati lembaran RKAP berupa file Pdf yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) di akhir tahun 2021, dalam laporan tahunan di tahun 2020 mengalami kerugian, dimana hal itulah yang menyebabkan mantan dirut PDAU periode 2021 terjerat kasus korupsi karena dianggap tidak melakukan penyusunan RB (Rencana Bisnis) akan tetapi membuat RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang merupakan penjabaran / breakdown dari RB yang disusun untuk kurun waktu perencanaan 5 tahunan.
Di dalam lembar pertanggungjawaban yang beredar yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), di situ tertera nilai-nilai pada realisasi tahun 2019, 2020 dan rencana 2022 tanpa menyebutkan realisasi ataupun rencana tahun 2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah yang terjadi pada periode tahun 2021..
?? Apakah dan Kenapa tidak ada laporan keuangan perusahaan yang bisa dicantumkan pada pengajuan tahun 2021 itu..???
Perlu diketahui berdasarkan Perda no. 5 tahun 2020 terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk senilai 1,5 miliar dengan penyertaan modal Pemda
Nganjuk senilai Rp. 488.295.933 sesuai Perda No. 2 tahun 2014 sehingga total penyertaan modal Pemda Nganjuk tahun 2020 sebesar Rp. 1.988.295.933,-. Dengan data-data tersebut apakah serah terima anggaran antara para pejabat dirut PDAU sudah pernah diperiksa,
apabila dasar pertanggungjawaban secara hukum seperti diketahui PLT dirut PDAU tahun 2021 saudari Desi Nathalia dan pejabat sebelumnya Bapak Tirto.
Beberapa waktu lalu sempat juga di beritakan oleh media online di tanggal 20 Desember 2021 dengan headline “PDAU milik Pemkab Nganjuk ditenggarai tahun 2021 akan rugi kembali”. Dalam liputan tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan dimana tertera dalam data rekapitulasi RKAP yang menyebutkan realisasi tahun 2019 (Rp. 463.294.831,25) (minus) dan tahun 2020 (Rp. 702.853.188,73) (minus) tersebut pada tahun 2021 tanpa ada data realisasi atau rencana.
Ditempat terpisah saat media ini konfirmasi ke Dewan Pengawas (Dewas) Gatot sebagai Ketua dan Gatut sebagai anggota dewas melalui via whatsupp tidak menjawab sedikit pun, hingga berita ini di tayangkan.
Dengan adanya kerugian PDAU Pemkab Nganjuk seharusnya berbenah dan evaluasi, akan tetapi fungsi kontrol dari Dewas hingga KPM tidak terlaksana dengan baik dan patut diduga mandul…!!(Ndi,Han)