PN Sawahlunto Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tumpang Tindih Tanah di Kolok Mudik

More articles

Sawahlunto, dutametro.com – Polemik terkait dugaan tumpang tindih (overlapping) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Kota Sawahlunto semakin menarik perhatian publik. Diduga, mayoritas SHM yang diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (PRONA) pada 1990-an oleh Kanwil Agraria (BPN) Provinsi Sumatra Barat mengalami tumpang tindih dengan SHM yang diterbitkan pada 2000-an oleh Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara perdata No. 2/Pdt.G/2024/PN.Swl yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto sejak 24 Desember 2024. Perkara ini melibatkan SHM No. 00120 (1997) atas nama Syeftinengsi (Penggugat) dengan SHM No. 00290 (2011) atas nama Desi Susrianti (Tergugat). Melalui proses di Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto (Turut Tergugat), SHM No. 00290 telah dipecah menjadi SHM No. 00568 (2018) atas nama Desi Susrianti dan SHM No. 00569 (2018) atas nama pihak lain. Namun, SHM No. 00568 ternyata masih tumpang tindih dengan SHM No. 00120 milik Syeftinengsi.
Terkait perkara ini, PN Sawahlunto menggelar sidang lapangan pada Jumat (21/02/25) pukul 14.00 hingga 16.15 WIB di lokasi sengketa, Dusun Tarusan (berbatasan dengan Dusun Simpang) Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, berlangsung tertib dan lancar. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Devid Aguswandri, SH, MH, yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, didampingi Hakim Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH, dan Indra Resta Oktafina, SH, serta Panitera Pengganti Sarman SH.
Kehadiran Ketua Majelis Hakim yang piawai dalam memimpin jalannya sidang membuat para pihak yang bersengketa, termasuk masyarakat yang turut menyaksikan, dapat memahami proses hukum yang berlangsung. Hadir dalam sidang lapangan tersebut Kepala Desa Kolok Mudiak Jufrinaldi, Kepala Dusun Tarusan, Eri serta Bhabinkamtibmas Desa Kolok Mudiak.
Penggugat Syeftinengsi didampingi oleh dua dari empat kuasa hukumnya, yakni Hj. Cory Amanda, SH, MH, dan Zulhefrimen, SH, dari Kantor LBH Cory Aman & Rekan Bukittinggi. Sementara itu, Tergugat didampingi oleh tim hukum dari Boy Purbadi & Consultant Sawahlunto yang terdiri dari Boy Purbadi, SH, MH, dan Rahma Satra, SH. Turut Tergugat, yakni Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto, diwakili oleh Yusrizal, SH, MH, dan Rifky Afdal, ST.
Sidang lanjutan akan digelar setiap Senin dan Kamis di Pengadilan Negeri Sawahlunto, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (24/02/25) pukul 13.30 WIB. Penggugat akan menghadirkan empat saksi, sementara Tergugat juga menyiapkan empat saksi. Turut Tergugat akan menyesuaikan dengan saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Ketua Majelis Hakim Devid Aguswandri berharap putusan atas perkara ini dapat keluar sebelum Idulfitri. “Kita berharap menjelang Lebaran, sidang perdata No. 2/Pdt.G/2024/PN.Swl sudah ada keputusannya,” ujar dia.(rki)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest