Situbondo, Duta Metro.Kasus tambang liar di area watu longgu yang menjadi Barang bukti berupa alat berat ( exvacator/Becgho ) tiba-tiba diangkut menggunakan truk keluar dari halaman belakang Mapolres Situbondo yang merupakan tempat Barang Bukti kasus, Selasa 22/3/22 Sore.
Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi tambang Watu Longgo yang diduga penambangan liar, yang bertempat diDesa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo akhir November Tahun 2021 kemarin, Becgho yang diduga milik PT Arya Radja Rahardja (ARR).
informasinya , kasus tambang liar tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Situbondo,serta telah memeriksa beberapa saksi para pekrr
Raibnya alat berat barang bukti tambang liar dari halaman belakang Mapolres Situbondo itu, dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Hery seorang lowyer Situbondo mengatakan.“Sebelumnya barang bukti alat berat tambang liar milik H Taher yang raib. Saat ini, alat berat tambang liar milik PT Arya Radja Rahardja juga raib, terus bagaimana proses hukum dua kasus tambang liar tersebut,” ujar Hery.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membantah alat berat barang bukti tambang liar raib. Menurutnya, barang bukti alat berat tersebut dipinjam pakai oleh pemiliknya, PT Arya Radja Rahardja.
“Alat berat tambang tersebut dipinjam pakai oleh pemiliknya. Jadi bukan raib,” ujar Iptu Achmad Sutrisno.
Menurutnya, meski barang bukti becgho dipinjam pakai pemiliknya, kasus tambang liar tersebut tetap lanjut. Bahkan, penyidik akan mendatangkan saksi ahli.
“Ini untuk menentukan status tersangka dalam kasus tambang liar tersebut,” pungkasnya.( Sun )