Minggu, Mei 19, 2024

MIRIS BENAR NASIB MU NAK

Must read

Banyaknya kasus pencabulan yang terjadi terhadap anak – anak dibawah umur membuat kita merasa was – was, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil. Makin hari pemberitaan membuat kita sadar betapa rentannya anak-anak kita terhadap ancaman kejahatan seksual di sekitarnya. Sementara hukum di negara kita ternyata tidak membuat jera siapapun pelaku kejahatan itu. Entah mengapa hukum kita tidak dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual itu.

Ancaman kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur begitu terbuka luas di negara ini. Mengapa demikian? Penyebabnya, dimungkinkan karena ancaman hukuman terhadap pelaku hanya maksimal 15 tahun. Sangat jarang ditemukan vonis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual.

Kondisi yang semacam itu diperparah lagi, dimana pada setiap hari kemerdekaan dan hari raya, para narapidana beramai – ramai diberikan oleh pemerintah remisi atas hukuman penjara yang dijalaninya .

Baru – baru ini pemberitaan tentang peristiwa terjadinya kejahatan seksual di berbagai daerah di Indonesia menjadi viral di berbagai media dan medsos. Salah satunya seperti kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Padang Panjang.

Kejahatan seksual berupa tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh terduga ZH (58) oknum guru ngaji terhadap 11 orang murid perempuannya yang masih dibawah umur. Terduga pelaku ZH ( 58 ) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kec X Koto Kabupaten pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022. Dalam siaran Pers Seksi Humas Polres Kota Padang Panjang yang dirilis berbagai media, menyebutkan kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua si korban.

Saat diminta keterangan oleh petugas kepolisian, ZH yang juga merupakan mantan ASN, menuturkan, dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan cara meraba – raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.
Peristiwa tersebut dilakukan ZH di rumah miliknya yang merupakan sebuah TPA tempat mengajar mengaji anak-anak .
Juga dalam pengakuannya ZH sudah memulai aksi dari setahun lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor). “Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Melihat fenomena itu, kejahatan seksual terhadap anak tidak didominasi oleh pelaku kambuhan atau penjahat kelamin sungguhan. Sebagian kasus terjadi justru karena adanya kesempatan. Untuk itu, moral menjadi target utama para penggiat anti kejahatan seksual terhadap anak. Tindakan pencegahan perlu secara masif dilakukan oleh semua lini yang memiliki peran utama dibidang itu.
Kehadiran negara dalam mengatasi kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi aksi nyata, tidak hanya berupa tindakan penangananan, namun juga pencegahan. Merangkul semua elemen masyarakat yang dapat membentuk konstruksi moral dilingkungan keluarga dan masyarakat adalah bagian dari solusi.

Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak dibawah umur tersebut?. Indonesia telah memiliki banyak acuan dalam menghadapi pelaku pencabulan anak. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, UU yang meamanatkan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual pada anak yang bisa menjerat pelaku sampai hukuman mati, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Perlindungan Khusus Anak. Kemudian yang terbaru dan baru saja ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2022, diundangkan tanggal , 15 Juli 2022, dan mulai berlaku tanggal 15 Juli 2022

Apakah bisa diterima akal sehat kita, pencabualan terhadap anak hanya diganjar minimal 3 tahun penjara ? Bisakah kita bayangkan nasib anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual ini ? Trauma seperti apa yang menghantui sisa hidup mereka ? Duuhh miris benar nasibmu nak……..
Bisakah membuat orang jera atau takut melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak? Harusnya bisa. Hukumlah para pelaku kejahatan seksual anak dengan hukuman penjara, tidak menerima remisi apapun, dan kampanyekan sampai ke seluruh negeri.
Mudah-mudahan setiap laki-laki bermoral bejat lebih berpikir seribu kali. ……………………………. ( Pulkani Zainur )

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article