Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non berusaha yang berlokasi di Desa Sikalang, Kecamatan Talawi. Kegiatan peninjauan ini dilaksanakan oleh Rizky Afdal, S.T. dan Farah Fadhilla Efriandini, S.H., selaku tim dari Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto.
Kepala kantor pertanahan Nasrul mengatakan, peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi eksisting di lapangan, sekaligus menilai kelayakan lokasi sesuai ketentuan teknis pertanahan dan tata ruang yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto berkomitmen untuk menjamin setiap permohonan PKKPR diproses secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, guna mendukung tertib tata ruang dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan di wilayah Kota Sawahlunto,” terang dia.
Adapun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini penting bagi pelaku usaha, baik di darat maupun laut, untuk mendirikan bangunan dan menjalankan bisnis, serta menjadi dasar untuk perolehan, pemindahan, dan penerbitan hak atas tanah.(riky)












