Kejari Pulau Taliabu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

TALIABU | Dutametro.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kasubagbin, para kepala seksi, kasubsi, staf pegawai, serta tamu undangan.

Dalam keterangannya, Kajari Pulau Taliabu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras (miras), barang hasil kejahatan, serta berbagai barang bukti tindak pidana lainnya.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dipecahkan ke dalam timbunan, dan dibakar di tong bekas, sesuai dengan jenis serta karakteristik masing-masing barang bukti,” ujar Dr. Nurwinardi.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti yang telah diputuskan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu,” tutup Kajari Pulau Taliabu.

Jak

Must Read

Related News