TALIABU | dutametro.com — Wakil Bupati Pulau Taliabu secara resmi melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Jumat (23/1/2026). Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor: 8003/002/I/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pulau Taliabu menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bagian dari kebutuhan organisasi pemerintahan daerah untuk memastikan stabilitas birokrasi, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Ia menyoroti kondisi Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis kepulauan, hingga keterjangkauan dan kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu, peran Sekretaris Daerah sangat strategis dan krusial. Sekda bukan hanya administrator pemerintahan, tetapi juga motor penggerak birokrasi, koordinator perangkat daerah, serta penjamin agar setiap kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan secara tepat, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi sentral dalam sistem pemerintahan daerah yang menuntut kepemimpinan kuat, integritas tinggi, serta kemampuan membangun sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan kepada Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik, di antaranya menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi, meningkatkan profesionalisme serta disiplin aparatur sipil negara (ASN), mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi loyalitas kepada negara dan pemerintah daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pelantikan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Acara pelantikan turut dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah yang baru, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin solid, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
(Jak)



