spot_img

Penjelasan Kadis PU-PR Halsel Tendensius Soal Jalan Pulau Makean, LPI : Bahasa Rasionalisasi

Maluku Utara | Dutametro.com – Lembaga pengawasan independen (LPI) Maluku Utara Menilai bahwa penjelasan Kadis PU-PR Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora, Sangat tendensius dan itu hanya bahasa rasionalisasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Halmahera Selatan, M.Idham Pora, memberikan penjelasan terkait keterlambatan proyek pembangunan jalan di Pulau Makian sekmen II dari Desa Kota- ke Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian. 

“Keterlambatan disebabkan oleh lambatnya proses mobilisasi Asphalt Mixing Plant (AMP), yang berdampak pada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.” Kata Kadis PU-PR Halmahera Selatan.

Bagi LPI Maluku Utara, ini penjelasan yang tidak masuk akal. Bukan kah seorang kepala dinas harus lebih tahu terkait keterlambatan pekerjaan tersebut. Alih-alih berbahasa seperti sudah menjadi kebiasaan dan budaya untuk menjelaskan kepada publik tentang status progek di maksud.

Maka dengan itu tidak ada alasan dalam bentuk apa pun pekerjaan proyek jalan Pulau Makean itu Adalah bentuk kegagalan dari kepala dinas PU-PR Kabupaten Halmahera Selatan termasuk juga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

“Pihak dinas harus menjelaskan ke publik secara detil sehingga masyarakat tahu terutama dari ssisi penganggaran dan proyek tersebut menggunakan dana apa.” Ungkap Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus. Rabu 23/4/25.

Menurut LPI. Proyek jalan makean itu bukan bersumber dari Multy yers (MY) di tahun 2023. Proyek itu dilelangkan di LPSE berarti Anggaran sudah disiapkan oleh dinas PU-PR Kabupaten Halmahera Selatan untuk persiapan Pekerjaan itu.

Namun sampai hari ini 2025, kurang lebih 2 tahan berjalan, pekerjaan tidak juga di selesaikan. Ini artinya kadis PU-PR tidak jujur untuk menjelskan semua itu.

Perlu diketahui bahwa proyek jalan Makean itu dikerjakan berdasarkan kontrak dengan Nomor 620/24/SPPPPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 yang dimulai pada 11 April 2023 dan dijadwalkan selesai pada 8 Desember 2023.

Namun, hingga akhir kontrak, progres fisik pekerjaan baru mencapai 33,65 persen, sementara progres keuangan tercatat sebesar 30 persen. Hal itu di sebabkan karena kurang pengawasan dari dinas PU-PR Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kepala dinas dengan mental yang tidak membangun seharusnya di copot atau di ganti.” tegas bung Jeck.

Tambanya. bung Jeck bilang Kepala dinas PU-PR, M. Idham Pora adalah pegawai atau ASN di Provinsi Maluku Utara.

Maka dari itu. LPI minta agar bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Basam kasuba segera kembalikan, M Idham Pora ke Status semula yaitu pengawai di PU-PR Provinsi Maluku Utara.

Menurut LPI Maluku Utara, Halmahera Selatan itu daerah yang luas jadi membutuhkan pemimpin yang paham dari sisi geografis dan Mengerti agar meletakan pembangunan Maluku Utara yang tepat.

“Apalagi jabatan kadis PU-PR ini eksikutor pembangunan jika mental membangun. Jadi seharusnya bupati ganti. Tapi bukan bupati melindungi sebab Halmahera Selatan masih banyak orang hebat yang punya pengalaman dan SDM bagus kenapa tidak di pakai.” Tuturnya. (Jak)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News