Rabu, April 17, 2024

Kejaksaan Negeri Solsel memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi pengembangan objek wisata Camintoran

Must read

kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan bersama penyidik sepakat untuk menaikan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengembangan objek wisata Camintoran Tahun 2020 naik ke tahap Penyidikan.

Pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, penyidik telah melakukan ekspose terhadap perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran.

Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersama penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap

” Tim Penyelidik Kejaksaan Solsel telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Solsel Slamet Jaka Mulyana didampingi Kasi Intel Muhammad Fajrin, Kasipidsus Rieski Pernanda dan Pidum Hironimus. Senin, (23/5/2022).

Dan Tim Penyidik, menemukan dugaan tindak pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan objek Pariwisata Camintoran, yang merupakan produk unggulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020. berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Tim penyidik pada hari ini memanggil para saksi  yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial “AA” dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial “IG”.

Tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang siapa pelaku Korupsi Pembangunan Kawasan Camintoran dengan nilai kontrak Rp. 1.572.218.940,80 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh rupiah). (Met)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article