Maluku Utara | Dutametro.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Melalui Koordinator Rajak Idrus, Akhirnya angkat bicara. Menurut Jeck Sapaan akrabnya.
KPK seharusnya menidaklanjuti pernyataan, Muhaimin Syarif dalam Sidang Lanjutan beberapa bulan yang lalu di pengadilan Negeri Ternate karena dalam pengakuan Muhaimin Syarif itu sangat jelas terhadap kadis ESDM Suriyanto andili pernah menyerahkan Fles dis. Yang dimana Fles dis tersebut beriisi dokumen Ijin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Lanjut Jeck. Bukan hanya itu Muhaimin Syarif juga dalam keterangan nya sebagai terdakwa telah menyerahkan satu buah dokumen kepada kadis ESDM dan dukumen itu di duga juga berisi dukumen IUP yang di simpan di rumahnya.
Maka dengan itu, LPI Minta agar KPK mengambil dokumen tersebut sebagai barang bukti.
Karena dalam pengakuan Muhaimin Syarif Juga pernah memberikan satu buah kartu ATM melalui Sopir pribadi Ucu atas nama Eko yang memberikan kepada Kadis ESDM. Dan itu di akui langsung oleh kadis ESDM bahwa iya pernah menerima satu buah Kartu ATM dari Eko yang di dalam nya ada sejumlah uang untuk di jadikan sebagai oprasional mulai dari membayar tiket pesawat hingga membayar kamar hotel ketika ke jakarta.
LPI menilai kemungkinan semua itu uang operasional untuk urusan ijin tambang. Ini secara tidak langsung peryataan Muhaimin Syarif dan pengakuan kadis ESDM adalah fakta Hukum.
“Sebab ini pengakuan dalam persidangan dan KPK tidak punya alasan untuk tidak menetapkan Suriyanto andili sebagai tersangka.” tegas Jeck, pada media ini. Jum’at 23/5/25.
Kata dia publik melihat sangat tidak adil ketika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka sedangan kadis ESDM nya belum di jadikan sebagai tersangka.
LPI minta KPK jangan ada istimewa atau tidak pakai sistem pilih kasih (Tebang Pilih) dalam penanganan perkara korupsi sebab manusia itu sama di mata Hukum. Dan harus ada keadilan Hukum.
Karna Keterangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili dalam sidang dugaan suap proyek dan pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu tidak jujur dan di anggap memberikan keterangan Palsu.
Sehingga Terdakwa Muhaimin Syarif dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanggapi keterangan saksi meminta saksi Suryanto andli untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dalam perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.
Keterangan Muhaimin telah menyampaikan bahwa Pak Suryanto ingat tidak, membawa flashdisk berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara dan memberikan kepada saya. baik di kantor saya yang berlokasi di Jakarta Selatan lantai 9, rumah saya di Jakarta dan rumah saya di Kelurahan Kalumata,” kata Ucu yang bertanya kepada Suryanto
Suriyanto pun menjawab “Iya, saya di berikan tapi lupa berapa kali,” ucap Suryanto, menjawab pertanyaan Ucu. Terdakwa kembali mengingatkan saksi terkait dengan jumlah pertemuan untuk memberikan flashdisk yang berisikan dokumen WIUP.
“Saya ingatkan ya pak Suryanto, kalau pak berikan saya flashdisk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari 5 kali. Selain flashdisk, pak Suryanto juga telah menyuruh staf saya untuk mencetak dokumen WIUP atas kepentingan pak Suryanto di kantor saya,” Ucap Ucu dengan tegas.
Iya pak Ucu, yang jelas saya berikan namun saya sudah lupa berapa kali,” kata Suryanto, kembali menjawab.
Maka dengan itu KPK diminta berlaku adil untuk penanganan sebuah perkara. Apa lagi ini perkara Suap yang berhubungan dengan dokumen IUP. KPK harus lebih terbuka jangan tebang pilih. (Jak)