Minggu, September 8, 2024

Dugaan Korupsi di Kesbangpolinmas Pulang Pisau Kejaksaan Tetapkan 1 Orang Tersangka

More articles

Pulang Pisau ,dutametro.com.Salah Satu Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang sebelumnya bertugas sebagai Bendahara di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau berinisial JMD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, JMD diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta lebih atau tepatnya Rp 471.258.439,00.

Hak Itu disampaikan langsung oleh Kajari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH, kepada awak media, Senin (22/7/2024), saat menggelar press release di lingkungan Kejari Pulang Pisau.

“Kerugian negara sebanyak Rp 471.259.439,00. Oknum JMD ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Juli 2024 kemarin, dan sudah dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan saat ini dititipkan di rutan Kuala Kapuas,” Terang Kajari.

Kajari menambahkan kasus yang menjerat tersangka ini berlangsung pada tahun anggaran (TA) 2023 pada pengelolaan keuangan di kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau.

Dimana jelas Kajari dalam pengelolaan keuangan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan.

“Tersangka juga telah memalsukan tandatangan pejabat kuasa pengguna anggaran dan lainnya untuk mempercepat proses pencairan. Ada lagi, masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran TKHL,” jelasnya.

Ketika di tanyakan apakah ada pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Kajari Pulang Pisau didampingi para kasi menegaskan dalam kasus ini akan ada potensi atau kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Setiap kasus tipikor ini akan ada potensi tersangka lainnya. Namun, untuk kasus ini kita masih menetapkan 1 orang tersangka JMD tadi. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman,” tukasnya.

Atas kasus ini, Kajari menyebut akan menerapkan Pasal 2 juncto pasal 3 UU Tipikor Tahun Nomor 31 Tahun 1999 kepada tersangka.

“Pasal tipikor pastinya kita terapkan, ke depan kami berharap dalam mengelola keuangan negara agar benar-benar sesuai aturan dan perundang-undangan. Kami tak bosan-bosan untuk selalu mengingatkan para pihak, agar mengelola keuangan negara sesuai juklak dan juknis,” pintanya berpesan.

Sementara perlu diketahui, pada kesempatan tersbeut pihak Kajari Pulang Pisau turut menyampaikan hasil capaian kinerj selama tahun 2024 dari Januari sampai Juli ini.( Red/ril)

- Advertisement -spot_img

Latest