PADANG PANJANG, dutametro.com – Pemerintah Kota dan DPRD lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (23/9/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral, SE didampingi Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Ftiri, SH tersebut, seluruh fraksi menyetujui perubahan KUA-PPAS yang telah disampaikan melalui nota pengantar wali kota dan dibahas dalam rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD beberapa waktu lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui perubahan ini.
“Kedua dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan Perubahan APBD 2024. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Padang Panjang,” katanya.
Sonny menerangkan, perubahan APBD merupakan sesuatu yang sangat krusial, karena sejak awal 2024 hingga hari ini, telah terjadi berbagai perkembangan signifikan yang mempengaruhi asumsi-asumsi yang sebelumnya digunakan waktu penyusunan APBD 2024.
“Banyak faktor yang membuat KUA PPAS ini berubah seperti inflasi, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah,” sampainya.
Sonny juga mengingatkan kepada OPD agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mempedomani Perubahan KUA dan PPAS ini.
“Mengingat waktu yang semakin sempit, segera kita ajukan Rancangan Perubahan APBD 2024 kepada DPRD. Dengan demikian pembangunan Padang Panjang 2024 dapat kita lanjutkan dan tuntaskan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Adapun Pendapatan Daerah yang disepakati pada KUA-PPAS yaitu Rp624.062.146.623. Sedangkan Belanja Daerah Rp673.064.716.861. Penerimaan Pembiayaan Rp50 miliar. Pengeluaran Pembiayaan Rp1 miliar dan Pembiayaan Netto Daerah Rp49 miliar.
Turut hadir pada rapat paripurna ini Pj. Sekdako, Dr. Winarno, M.E, asisten, staf ahli, kepala OPD beserta undangan terkait lainnya. ………. (Pulkani/cigus)