spot_img

LPI Maluku Utara Soroti Dugaan Kekayaan Fantastis Pejabat BPJN, Siap Laporkan ke KPK

Maluku Utara | dutametro.com– Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti dugaan harta kekayaan tidak wajar milik sejumlah pejabat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan dan menemukan indikasi adanya penyimpangan.

“Kami sudah meng-crosscheck sesuai fakta di lapangan, memang benar harta kekayaan mereka sangat fantastis. Jika dilihat dari posisi atau jabatan mereka di BPJN, jelas tidak sebanding dengan apa yang mereka miliki,” ungkap Rajak, Selasa (23/9/2025).

Menurut Rajak, pejabat yang diduga memiliki kekayaan janggal itu hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satker di BPJN Maluku Utara. LPI menduga ada praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan proyek.

“Kami sudah siapkan bukti-bukti awal yang mencurigakan, termasuk beberapa proyek yang mereka tangani. Semua akan kami laporkan ke KPK,” tegasnya.

Rajak mengungkapkan, LPI telah mengantongi setidaknya empat nama pejabat yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar. Namun, jumlah tersebut bisa saja bertambah seiring pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, LPI meminta agar KPK segera menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat terkait.

“Di sistem LHKPN itu jelas terlihat item apa saja yang mereka laporkan. Tinggal dibandingkan dengan fakta di lapangan. Jangan sampai ada yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya,” ujar Rajak.

Selain itu, Rajak menambahkan, perlu dilakukan verifikasi atas slip gaji dan pemasukan resmi para pejabat BPJN. Menurutnya, dari situ akan terlihat jelas ketidakwajaran lonjakan kekayaan.

“Jabatan hanya PPK, tapi harta melesat tidak wajar. Sangat mudah dilacak asal-usulnya. Apalagi BPJN mengelola anggaran ratusan miliar rupiah,” katanya.

LPI juga menyoroti indikasi praktik suap dan gratifikasi dalam proses tender proyek. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya segelintir kontraktor yang bisa menguasai proyek di BPJN Maluku Utara.

“Tidak semua kontraktor bisa masuk. Ada syarat tidak resmi, yaitu uang besar. Jika tidak, sulit dapat proyek. Kami juga menemukan adanya kode tertentu dalam tender yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Bahkan, satu kontraktor bisa menguasai tiga sampai empat paket sekaligus,” bebernya.

Rajak menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke KPK sekaligus meminta lembaga antirasuah turun langsung ke lapangan.

“Kasus ini harus dibongkar. Jangan sampai ada harta yang coba disamarkan. Kami hanya membuka jalan, sisanya adalah tugas KPK untuk menelusuri dan menindak,” pungkasnya. Jak

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News