Padang,Dutametro.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024, untuk mengambil keputusan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat ini memutuskan perubahan bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, rapat dihadiri oleh wakil ketua DPRD, Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa, serta Plh Sekda Sumbar dan anggota DPRD lainnya. Muhidi menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda ini merupakan hasil kerja keras Komisi III dan Komisi V.
“Tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kinerja PT. Jamkrida dalam memberikan penjaminan kredit kepada UMKM, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Selain itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan kebudayaan dan museum, menjadikannya sebagai keunggulan daerah kita,” jelas Muhidi.
Lebih lanjut, Muhidi menyampaikan empat isu penting yang dihadapi di bidang kebudayaan: pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi terhadap lembaga dan pelaku seni, pembentukan lembaga kebudayaan, serta penganggaran untuk pemajuan kebudayaan.
“Saat ini, anggota DPRD yang menjabat pada periode 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda ini hingga tahap Pembicaraan Tingkat I, termasuk penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” tambahnya.
Keputusan DPRD diakhiri dengan nomor resmi: 24/SB/2024, mengenai persetujuan Ranperda tentang PT. Jamkrida, dan 25/SB/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah.
Dengan pengesahan ini, DPRD Sumbar menunjukkan komitmennya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kebudayaan di daerah, memberikan harapan baru bagi masyarakat dan pelaku usaha. (**)