Rabu, Oktober 9, 2024

BKPSDM Nias : Kita Akan Panggil & Periksa Oknum ASN Yang Langgar Surat Edaran Bupati Nias

More articles

Kepala BKPSDM Kabupaten Nias akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang melanggar Surat Edaran Bupati Nias Nomor : 2825/SE/2022 tentang Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendamping profesional Desa dan pendamping program keluarga harapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Nias Tahun 2022.

Kepada awak media Dutametro.com, Kepala BKPSDM Nias Efori Telaumbanua ketika dijumpai diruang kerjanya (23/11/22) mengatakan kita sudah mengetahui identintas AL oknum ASN tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada oknum ASN tersebut dan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, kita akan memberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi yang bersangkutan merupakan ASN yang terangkat dari P3K dimana sistim kerjanya Kontrak.” ucapnya

Seperti pada pemberitaan sebelumnya (22/11/22) bahwa Salah Seorang Oknum Guru ASN P3K di SD Negeri 078521 Sihareo III Hilibadalu, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias berinisial AL diduga ikut Kampanye Calon kades dan menaikan jari telunjuknya pada tanggal 21 november 2022 bertempat di dusun 3 (tiga) Desa Sisobahili Kecamatan Gidö, pemberitaan tersebut mendapat respon cepat dari BKPSDM Nias dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. (Hw)

- Advertisement -spot_img

Latest