Arena Judi Sambung Ayam di Kelurahan Motoboi Kecil Resahkan Warga, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Kotamobagu,DutaMetro.com— Aktifitas judi sambung ayam Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, diduga berlangsung bebas dan sangat meresahkan warga. Praktik ilegal ini disebut-sebut sudah lama berjalan dan seolah kebal hukum tanpa penindakan tegas dari aparat hukum dan memicu kemarahan warga sekitar.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Kotamobagu. Berdasarkan informasi media ini dari warga setempat, praktik sabung ayam tersebut semakin tidak terbendung dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Aktivitas ini dilaporkan masih berlangsung hingga Selasa (24/03/2026).

Fenomena tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah Polres Kotamobagu. Masyarakat menilai adanya kesan penegakan hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas, yang berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian.

Padahal, praktik perjudian secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum tersebut dinilai belum diterapkan secara maksimal terhadap praktik sabung ayam yang masih berlangsung di Kelurahan Motoboi Kecil.

Keberadaan arena sabung ayam tersebut kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan menutup lokasi perjudian tersebut secara permanen.

“Kami mendesak agar aparat segera turun tangan, menindak para pelaku, serta memproses hukum siapa pun yang diduga terlibat atau melindungi praktik perjudian ilegal tersebut,”tegas salah satu warga yang meminta namanya tidak ingin disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar penertiban sementara tanpa proses hukum yang jelas.**(Bams)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News