Sumbar,dutametro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi mengesahkan konsep keputusan terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (24/7).
Keputusan tersebut dituangkan dalam dua dokumen resmi. Pertama, Keputusan Nomor 15/SB/Tahun 2025 yang menyetujui Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi dokumen resmi perubahan KUA. Kedua, Keputusan Nomor 16/SB/Tahun 2025 yang menetapkan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025 sebagai dasar perubahan PPAS.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diperbarui, serta sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.
“Segala kebijakan, program, dan kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen perubahan ini tidak bisa lagi diubah pada saat penyusunan Ranperda Perubahan APBD,” tegasnya.
Muhidi juga mengingatkan OPD agar menjalankan program kerja sesuai dengan target kinerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan secara bertahap, dimulai dari rapat komisi dengan OPD mitra kerja masing-masing, hingga finalisasi bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta dinamika kondisi APBD Sumbar 2025, Muhidi menyampaikan bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah beban hutang daerah dan defisit anggaran yang cukup besar.
“Pembahasan kali ini difokuskan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Namun, ia juga menyoroti kondisi ekonomi yang masih melambat, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang membuat peningkatan pendapatan menjadi tantangan tersendiri. Ditambah lagi dengan adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang mendorong daerah memberikan keringanan atau pemotongan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsennya.
Meski demikian, lanjut Muhidi, DPRD bersama TAPD tetap berupaya meningkatkan target PAD melalui dua pendekatan: intensifikasi terhadap sumber-sumber yang sudah ada, serta inovasi untuk menggali potensi penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah.
“Dengan pendekatan tersebut, kita berharap bisa menjaga keseimbangan anggaran dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutupnya.