Ternate, dutametro.com – Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Maluku Utara kembali mengguncang Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Mereka menuntut Gubernur Sherly Djoanda Laos segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Djafar, atas dugaan pelanggaran etik berat.
Aksi massa FORES yang digelar Kamis (25/7) dipicu oleh viralnya informasi di media sosial tentang dugaan nikah siri antara Risman Djafar dan seorang ASN berinisial QS yang bertugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemprov Malut. Isu ini telah beredar luas dan bahkan disebut-sebut sudah sampai ke telinga Gubernur.
“Dugaan pelanggaran ini bukan hanya persoalan moral, tapi menyangkut pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin ASN. Gubernur harus bertindak tegas, bukan diam!” tegas Koordinator Aksi FORES, Sandi Usman, SH.
Menurut Sandi, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat, memutasi, hingga memberhentikan ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No. 45 Tahun 1990 yang mengatur larangan nikah siri bagi ASN.
“Jika sebelumnya Gubernur pernah mencopot Kepala Dinas Perhubungan karena kasus serupa, mengapa sekarang justru terkesan membiarkan?” sindir Sandi tajam.
FORES menilai, dugaan nikah siri ini tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga merusak marwah birokrasi. Mereka meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada Plt Kadis PUPR dan oknum ASN QS yang terlibat. FORES juga mengingatkan bahwa nikah siri tanpa izin atasan bagi ASN termasuk pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.
Berikut tuntutan resmi FORES Malut:
- Gubernur diminta menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN oleh Kadis PUPR dan ASN QS.
- Segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap keduanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Copot Risman Iriyanto Djafar dari jabatan Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara.
- Jika Gubernur tidak bertindak, FORES menilai Gubernur turut melegitimasi pelanggaran dan terindikasi melindungi pelaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai birokrasi Pemprov Malut makin rusak karena pembiaran terhadap oknum yang mencederai etika publik,” pungkas Sandi. (Jak)