Maluku Utara, Dutametro.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara bersiap melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo Tahap IV di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek senilai Rp16,9 miliar yang didanai APBN 2025 itu dinilai sarat kejanggalan, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan di lapangan.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting dan bukti lapangan yang mengarah pada indikasi kuat terjadinya pelanggaran teknis serta penyimpangan RAB. “Pekerjaan ini sangat tidak masuk akal. Kualitasnya jauh dari layak, dan kami menduga kuat ada permainan antara PPK, kontraktor, dan pengawas,” tegas Rajak, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, proyek yang seharusnya memperkuat infrastruktur pertanian warga, justru terlihat seperti proyek percobaan yang dikerjakan asal jadi. “Penyusunan batu mirip susun piring, tanpa ikatan spesi yang memadai. Bahkan diplester dari luar saja. Ini jelas pelanggaran teknik bangunan,” katanya geram.
Dalam investigasi lapangan, LPI menemukan indikasi bahwa kontraktor PT Limau Gapi Konstruksi dan konsultan pengawas CV Atrium Arsitek Konsultan mengabaikan standar teknis. Batu kali yang seharusnya dirakit menggunakan adukan semen dan pasir, justru hanya disusun manual lalu dilempari semen dari atas. “Kami temukan beberapa titik bangunan sudah mulai ambruk meski proyek belum selesai,” ungkap Rajak.
LPI berencana menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan untuk melakukan cross check di lapangan. “Kami akan buat laporan resmi. Kejaksaan harus turun tangan. Proyek ini jelas tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Rajak.
Ia juga menyebut, laporan akan disertai dengan keterangan sejumlah warga setempat yang dijadikan saksi. “Banyak warga tahu betul bagaimana pekerjaan ini dikerjakan. Kami akan libatkan mereka dalam proses hukum,” ujarnya.
Proyek irigasi ini berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak 20 Maret 2025. Namun menurut LPI, kondisi di lapangan sangat jauh dari harapan.
“Kalau dibiarkan, proyek-proyek pemerintah akan terus dikerjakan asal jadi, demi mengejar keuntungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini ancaman serius bagi pembangunan dan kepercayaan publik,” pungkas Rajak.
LPI Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejaksaan agar bertindak cepat.
Jek