Solok,dutametro.com – Anggota DPRD Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). Kegiatan ini dihadiri ratusan warga yang antusias mendengarkan pemaparan wakil rakyat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Daswipetra menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak agar tetap terjaga keberlanjutannya. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam melestarikan sumber daya air demi mencegah kerusakan lingkungan maupun potensi krisis air di masa depan.
“Air tanah adalah sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Aturan ini hadir untuk memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
Selain memberikan penjelasan mengenai regulasi, Daswipetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi kunci agar aturan benar-benar dijalankan dengan baik. “Kita semua harus bersinergi menjaga kelestarian air tanah untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Ia menegaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari tugas DPRD dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar peraturan yang sudah disahkan tidak hanya diketahui, tetapi juga diterapkan secara nyata di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, camat dan lurah setempat, kelompok tani, serta tokoh masyarakat.











