Padang Panjang,dutametro.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E., Dt. Ambasa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Kota Padang Panjang, Minggu (24/8/2025).
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait pentingnya regulasi di sektor kelistrikan. Erick menjelaskan, perda tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan kewenangan sub-urusan ketenagalistrikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Menurutnya, aturan ini sangat penting agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah memiliki keselarasan dalam pelaksanaan usaha kelistrikan. “Perda ini hadir untuk memastikan pelayanan listrik berlangsung dengan baik, merata, dan berkualitas,” ujar Erick.
Ia juga menekankan, listrik tidak hanya menjadi kebutuhan pokok, tetapi juga berperan besar dalam mendorong pembangunan ekonomi masyarakat. Karena itu, Erick mengajak pemerintah provinsi, PLN, dan pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik, khususnya di Padang Panjang.
Dalam pemaparannya, Erick menambahkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyempurnaan dari Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2013. Regulasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari penyediaan, pemanfaatan, hingga percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.
“Perda ini bukan sekadar dokumen aturan, tetapi menjadi landasan agar seluruh masyarakat, termasuk yang belum terjangkau listrik, bisa mendapatkan akses yang lebih baik,” tutup Erick, yang juga anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan VI (Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Padang Panjang).
Acara sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, manajemen PLN, tokoh masyarakat, serta awak media.


