Wako Solok : PNS Dan PPPK Memiliki Hak dan Kewajiban Yang Sama

More articles

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak dan kewajiban yang sama, saya berharap, adanya sinergitas yang kokoh antara kedua belah pihak, dan saling menunjukan keprofesionalannya dalam melayani masyarakat.

Paparan itu disampaikan oleh walikota Solok, saat membuka kegiatan pembekalan bagi PPPK yang ada dan akan melanjutkan tugasnya dilingkungan pemerintahan tersebut, Rabu, 23 November 2022, di Hotel Taufina kota Solok.

Menurut H.Zul Elfian Umar, PPPK bukanlah pegawai baru dilingkungan pemerintahan kota Solok, mereka adalah tenaga sukarelawan yang telah lama mengabdi, dan tujuan pembekalan ini adalah untuk pemantapan dan memberitahukan yang lebih dalam lagi terkait dunia birokrasi.

Dari pembekalan yang diikuti, walikota Solok berharap dapat melahirkan PPPK yang berakhlak, berkarakter, serta mampu melaksanakan tugas secara profesional dan kompeten.

” Saya yakin mereka telah berpengalaman dalam pekerjaan, namun dengan perubahan status dari tenaga sukarelamenjadi PPPK, maka mereka akan lebih semangat dalam meningkatkan kinerjanya masing masing ” tutur walikota Solok mengakhiri.

Sebelumnya kepala BKPSDM kota Solok melaporkan, kegiatan itu merupakan program BKPSDM yang dikerjasamakan dang Kantor Regional XII Pekanbaru yang akan bertindak sebagai Nara Sumber.

Pembekalan diikuti oleh 43 orang PPPK yang mengabdi dikota Solok, mereka akan diberi pemahaman terkait dunia birokrasi yang meliputi tentang, disiplin, hak dan kewajiban, serta larangan atau hal hal yang boleh dilakukan oleh PPPK. (F.S)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest