Izin Konsesi PT BAT dan PT API Diusulkan Dicabut, Ahli: Meskipun Dicabut, Korporasi Tetap Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin konsesi dua perusahaan, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), yang beroperasi di Bentang Alam Seblat karena dianggap berperan besar dalam kerusakan hutan di kawasan tersebut, yang merupakan habitat gajah Sumatera tersisa di Bengkulu.

Ali Akbar, Koordinator Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, menegaskan bahwa keberadaan kedua konsesi ini memperburuk kerusakan ekosistem bentang Seblat sehingga perlu tindakan jęłaś dan terukur dari Kementerian Kehutanan.

“Kementerian Kehutanan harus segera mencabut izin kedua konsesi ini untuk melindungi habitat gajah Sumatera dan menjaga kelestarian ekosistemnya,” ujar Ali Akbar.

Namun, ada keraguan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa bila izin konsesi dicabut maka kedua perusahaan akan lepas dari tanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.

Dikabarkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkesan ragu untuk mencabut izin kedua konsesi ini, dengan alasan potensi dampak terhadap pertanggungjawaban korporasi. Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kemenhut atas kedua korporasi ini.

Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH, menegaskan bahwa pencabutan izin konsesi tidak berarti perusahaan terbebas dari tanggung jawab dan kelalaiannya.

“Meski seandainya izin konsesi telah dicabut, tanggung jawab korporasi tetap melekat pada PT API dan PT BAT, baik secara administratif maupun pidana,” kata Dr. Hamzah.

Dr. Hamzah menambahkan bahwa yang dicabut adalah izin konsesi, bukan hak perusahaan atau tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, meskipun izin konsesi telah dicabut, Kementerian Kehutanan tetap memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Korporasi dan pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan secara aministratif maupub pidana jika terbukti melanggar hukum kehutanan dan lingkungan.

Tuntutan ini disampaikan karena kedua perusahaan yang berada di dalam kawasan Bentang Alam Seblat tersebut tidak mampu mengamankan wilayah konsesi mereka, sehingga terjadi perubahan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Egi Saputra, Direktur Yayasan Genesis Bengkulu menyebutkan total jumlah kawasan konsesi yang rusak mencapai beladan ribu hektar. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) SK No: 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 tertanggal 3 April 2017, PT API memiliki konsesi seluas 41.988 ha.

“Diketahui berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh Konsorsium Selamatkan Bentang Alam Seblat pada 2024, kerusakan hutan di areal konsesi PT API telah mencapai 14.183 ha. Area tersebut terdiri dari semak belukar 6.577 ha, perkebunan sawit dalam hutan 5.432 ha, dan lahan terbuka 2.173 ha,” kata Egi.

Egi menambahkan bahwa konsesi PT BAT dengan IUPHHK_HA SK No. 529/MENLHK/SETJEN/HPL.0/8/2021 memiliki konsesi seluas 22.020 ha, juga mengalami kerusakan yang parah.

“Dari luasan tersebut, telah mengalami kerusakan seluas 6.862 ha yang terdiri dari area non-hutan seluas 3.043 ha, kebun sawit seluas 2.162 ha dan areal pertanian lainnya seluas 1.658 ha,” kata Egi.

Atas kondisi ini, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat melalui surat yang dilayangkan kepada Menteri Kehutanan pada 30 Oktober 2025 menuntut Kemenhut agar :
1. Mencabut izin konsesi PT API dan PT BAT. Sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebut pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.

2. Mendesak Kemehut segera meningkatkan status kawasan Bentang Seblat khusus areal koridor gajah seluas 80.987 ha menjadi kawasan Suaka Margasatwa sebagai upaya perlindungan dua satwa kharismatik Sumatera yaitu harimau Sumatera dan gajah Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu.

3. Mendesak negara menindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Bentang Seblat sebagai wujud penegakan hukum serta memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya melindungi kawasan hutan negara yang tersisa.

Must Read

Related News