Pidie Jaya,Dutametro.com.-Wakil Bupati Pidie Jaya dukung Adanya Kawasan Bebas Rokok,Pemerintah Pidie Jaya mendukung lahirnya Qanun Regulasi Gambaran tentang Rokok, hal tersebut disampaikan wakil bupati dalam acara Focus Group Discussion ( FGD ) di Aula Setdakab setempat, Rabu 25 / 1 / 2023.
FGD dengan tema ”Pengesahan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Peluang dan Hambatan” diprakarsai oleh The Aceh Intitute bersama pemerintah setempat turut dihadiri
Wakil BupatiDr. H. Said Mulyadi, M.SI, Rohani Budi Prihatin selaku Peneliti Balitbang DPR-RI dan Konsultan The Union dan dr. Supryadi, M.Kes. selaku Kabid P2P Dinkes Kota Banda Aceh.
“The Aceh Institute mendampingi setiap daerah Kabupaten/Kota yang belum ada Qanun KTR guna mendorong lahirnya Qanun KTR di Aceh. Kabupaten Pidie Jaya sebagai salah satu daerah di Aceh yang belum memiliki Qanun KTR. Tujuan KTR ini untuk melindungi Hak bagi orang lain yang tidak merokok. Namun, perlu diperjelas bahwa Qanun KTR bukan melarang merokok, namun lebih menertibkan perilaku merokok”, ungkap Muazzinah.
Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan, Aceh pada umumnya, Pidie Jaya secara khususnya rokok sudah menjadi budaya, bahkan di kampung , dalam acara apapun rokok merupakan suatu kemuliaan . Rokok tidak asing bagi kami di Pidie Jaya.
“Sangat setuju di tetapkan adanya kawasan -kawasan tanpa rokok atau ada waktu-waktu tertentu yang tidak boleh merokok . Kami mendukung Qanun atau regulasi gambaran tentang rokok .” ujar Waled.
Selanjutnya Rohani Budi menjelaskan bahwa, “ Suatu hal yang paling menakutkan problematika rokok adalah kasus perokok . Budaya di Aceh banyak yang terkait dengan aktifitas merokok . Budaya merokok dan banyaknya warung kopi di Aceh dua hal yang tidak dikisahkan . Tempat yang tidak bisa merokok diantaranya PAUD , di Sekolah , R umah S akit dan lain-lain. Di provinsi Aceh yang belum ada regulasi terkait KTR diantaranya adalah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Pidie Jaya, dan K ota Lhokseumawe. Kami berharap dalam waktu dekat P idie Jaya mohon di dorong oleh Bapak Bupati untuk membahas subtansi -subtansi apa saja yang bisa masuk ke dalam Qanun KTR . Intinya un tuk mencegah anak merokok dan mewujudkan kesehatan bagi seluruh masyarakat .“
Supriady menambahkan bahwa fenomena rokok di kalangan pelajar sudah sangat parah. Karena didapati bahwa kini anak-anak di usia pelajar sudah mulai banyak dan berkembang.
Adapun masalah yang muncul bagi pelajar perokok antara lain seperti, menggangu prestasi belajar di sekolah, kerusakan paru- paru, lebih sulit sembuh saat sakit, mempengaruhi sistem imun di dalam tubuh , (kecanduan saat memutuskan berhenti merokok maka gejala penarikan seperti Depresi , Insomnia mudah marah dan masalah mentalnya dapat berdampak negatif pada kinerja dan perilakunya, terlihat lebih tua, dansering memiliki jerawat atau masalah kulit lainya serta menimbulkan plak pada gigi.ujarnya.
Terpantau acara FGD selain diadakan di Aula setdakab juga diadakan di salah satu Warung kopi yang dihadiri sejumlah Awak Media liputan wilayah Pidie Jaya.
( herry)










