Dutametro.Com.-Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi awal ke Direktur Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan perubahan tata tertib DPRD Sumbar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan konsultasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan dilakukan pada Kamis (23 Januari 2025) di Kemendagri, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Evi Yandri mengungkapkan bahwa ada 9 poin penting yang menjadi bahan pembahasan dalam perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbar tahun 2025.
“Dua poin utama yang dibahas antara lain fasilitasi staf administrasi untuk kegiatan anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam rapat paripurna istimewa yang berhubungan langsung dengan keuangan daerah. Ini akan menjadi catatan kami untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat selanjutnya,” ujar Evi Yandri.
Ia menambahkan, tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menyesuaikan tata tertib dengan dinamika yang berkembang di DPRD serta memastikan bahwa peraturan ini selaras dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
“Perubahan Tata Tertib ini bisa berupa penggantian atau revisi. Intinya, Tata Tertib adalah pedoman untuk mengatur pekerjaan anggota dewan sehingga bisa menjadi referensi dalam pelaksanaan kegiatan di DPRD Sumbar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Produk Hukum Daerah Kemendagri, Yuniar, SP, MAP, mengingatkan bahwa setiap perubahan, penggantian, atau revisi Tata Tertib DPRD harus difasilitasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. Tata Tertib DPRD harus mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Tujuan Tata Tertib DPRD adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apakah Tata Tertib ini perlu diganti atau direvisi, itu bergantung pada seberapa besar perubahan yang dilakukan,” jelas Yuniar.
Dia menambahkan bahwa jika lebih dari 50 persen perubahan dilakukan, maka Tata Tertib harus dicabut dan diganti. Namun, jika perubahan kurang dari 50 persen, cukup dilakukan revisi.
Yuniar juga mengingatkan agar pengaturan kegiatan dalam Tata Tertib tidak terlalu rinci, karena bisa mengikat fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
“Jika ada pengaturan yang tidak sesuai dengan undang-undang, Kemendagri akan memberikan koreksi. Untuk hal-hal terkait fasilitasi keuangan DPRD, sebaiknya tim pansus juga berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri,” tambahnya.
Kunjungan ini dihadiri oleh beberapa anggota Pansus Tatib DPRD Sumbar, termasuk Wakil Ketua Muhammad Iqra Chisa, Nanda Satria, Ronny Mulyadi, Dt Bungsu, M. Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt Rajo Lelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, dan Sri Kumala Dewi, serta Kabag Persidangan Zardi Syahrir, SH.MM. (**)