Taliabu | Dutametro.com — Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu menggulirkan program strategis berupa optimalisasi penertiban data tenaga kerja, khususnya di sektor pertambangan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perekrutan, pelatihan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan karyawan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu, Sukry Lansanya, menjelaskan bahwa program ini juga akan difokuskan pada peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal serta mendorong pemanfaatan tenaga kerja asli daerah dalam industri pertambangan.
“Sebagai salah satu produsen bijih besi terbesar di Pulau Taliabu, potensi tambang di daerah ini sangat besar. Tapi tanpa strategi yang tepat, potensi ini hanya akan jadi angka di atas kertas. Kami tengah menyusun langkah konkret untuk mengoptimalkannya,” ungkap Sukry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Untuk itu, Dinas Transmigrasi akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga kerja yang telah direkrut oleh perusahaan tambang, baik yang berasal dari Pulau Taliabu maupun dari luar daerah. “Kami akan mendata secara rinci per kecamatan dan desa. Kami ingin tahu berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap di industri tambang, termasuk mereka yang memiliki keterampilan maupun pekerja lepas atau harian,” jelasnya.
Pendataan ini juga akan menjadi dasar pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek), terutama dalam pengoperasian alat berat dan keterampilan lain yang dibutuhkan sektor pertambangan.
Di sisi lain, Dinas Transmigrasi juga merespons cepat isu yang berkembang soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan PT. ADT. Sukry menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.
“Jika benar ada tenaga kerja yang dirumahkan, perusahaan harus menyampaikan alasannya secara terbuka dan memastikan hak-hak mereka tetap dipenuhi,” tegasnya.
Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. ADT terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa Dinas akan terus mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian bila ditemukan pelanggaran hak tenaga kerja.
“Kalau memang karyawan dirumahkan dengan alasan yang tepat, maka hak-haknya tetap harus dibayarkan. Itu bentuk tanggung jawab perusahaan,” tutup Sukry.
(Jack)