spot_img

Daswipetra Dorong Pemanfaatan Air Tanah Berkelanjutan di Kabupaten Solok

Solok,dutametro.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8).

Kegiatan ini menghadirkan Forkopimca, wali nagari, wali jorong, bundo kanduang, nini mamak, perwakilan sekolah, serta tokoh masyarakat setempat. Sejumlah narasumber turut memberikan materi, di antaranya Dian Hadiyansyah dari Dinas ESDM Sumbar, Beni Harpan selaku Inspektur Ketenagalistrikan, dan Wilman, Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Dinas SDA.

Dalam penyampaiannya, Daswipetra menegaskan bahwa air tanah merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijak agar keberadaannya tetap berkelanjutan, terutama untuk mendukung kebutuhan masyarakat di sektor pertanian. “Air tanah adalah milik bersama, pemanfaatannya harus diatur agar generasi mendatang juga bisa menikmatinya,” ujarnya.

Hasil diskusi menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, seperti pendataan kebutuhan revitalisasi sumur bor oleh pemerintah nagari untuk irigasi sawah. Dinas ESDM juga siap melakukan survei lapangan jika data sudah lengkap, termasuk menyiapkan perencanaan pembangunan PLTS guna mendukung operasional sumur bor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan air tanah di Kecamatan X Koto Di Atas semakin tertata, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya air di Sumatera Barat.

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News