spot_img

Legislator Ir. M. Shadiq Pasadigoe Sosialisasikan P5HHAM

Tanah Datar – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem asal Sumatera Barat, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat, menggelar Sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Acara ini berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, di Aula Kantor Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Turut hadir Wali Nagari Baringin Rahmad Aliyah Andri, Dt. Peto Kayo, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Sumbar Afrilinda, SP., MH, Sekda Tanah Datar Abdurrahman Hadi, S.STP., M.Si mewakili Bupati, Tenaga Ahli DPR RI Nasrul A, Camat, Forkopimca, BPRN, KAN, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Harapan dari Wali Nagari

Dalam sambutannya, Wali Nagari Baringin menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap masyarakat Baringin dan sekitarnya semakin memahami pentingnya HAM, sehingga mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat.

> “Semoga kegiatan ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi hadirin semuanya serta menjadikan masyarakat lebih sadar akan hak asasi manusia,” ujarnya.

Komitmen Kanwil Kemen ham

Sementara itu, Afrilinda, SP., MH, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemen Ham Sumbar, menegaskan bahwa P5HAM menjadi skala prioritas nasional. Ia menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam konteks lokal dan adat.

Pemda Tanah Datar Dukung Penuh

Sekda Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, S.STP., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Tanah Datar yang berhalangan hadir. Ia mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan HAM.

Shadiq Pasadigoe: Sosialisasi HAM Penting untuk Semua

Dalam kesempatan itu, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM menyampaikan bahwa ke depan Kementerian Hukum akan terbagi menjadi tiga institusi, yakni Kementerian Imigrasi dan Lapas, Kementerian HAM, serta Kementerian Hukum.

Shadiq menegaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tentang HAM. Karena itu, sosialisasi menjadi penting agar masyarakat sadar dan mampu mengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

> “Batasan pelanggaran HAM seringkali belum jelas di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita ingin semua yang hadir memahami dan menyebarkan pemahaman HAM kepada warga lainnya, serta mengedepankan nilai keadilan,” tegas Shadiq.

Penguatan HAM Masyarakat Adat

Sebagai narasumber, Nas Malin Batuah, S.Sos.I., MM dari BPH Universitas Muhammadiyah Sumbar, membawakan materi berjudul:
“Penguatan HAM Masyarakat Adat dari Kearifan Lokal Menuju Pemenuhan Hak.”

Ia menekankan lima poin penting, yakni:

1. Hak masyarakat adat harus dihormati negara dan seluruh elemen masyarakat.

2. Perlindungan hukum diperkuat agar tanah, hutan, dan sumber daya adat tidak dirampas.

3. Pemajuan hak sosial-ekonomi dilakukan melalui akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

4. Penegakan hukum harus adil tanpa diskriminasi.

5. Pemenuhan hak dasar dijamin sehingga masyarakat adat dapat hidup bermartabat sesuai nilai budayanya.

Prinsip-prinsip HAM yang Ditekankan

Dalam pemaparannya, Nasrul A juga menggarisbawahi prinsip universalitas HAM:

Universalitas: Berlaku untuk semua orang tanpa membedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial.

Tanggung Jawab Negara: Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negara.

Keterkaitan & Ketergantungan: Semua hak saling terkait, misalnya hak politik tidak bisa terpenuhi tanpa adanya hak pendidikan.

Non-diskriminasi & Kesetaraan: Semua warga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Martabat Manusia: Setiap kebijakan negara harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Penutup

Acara sosialisasi P5HAM di Tanah Datar ini berjalan dengan khidmat. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami konsep HAM secara teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sosial, adat, dan pemerintahan lokal.

Dengan demikian, cita-cita mewujudkan masyarakat Tanah Datar yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi martabat manusia dapat semakin nyata.

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News