Solok Selatan,dutametro.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Nurfirman Wansyah, A.Pt, MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur masyarakat yang dibagi ke dalam dua sesi. Dalam paparannya, politisi Fraksi PKS tersebut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba dengan cara berani melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
“Peredaran narkoba di Solok Selatan cukup mengkhawatirkan. Data dari media dan laporan masyarakat menunjukkan seringnya terjadi penangkapan pelaku. Artinya, peredaran barang haram ini sudah masuk ke banyak nagari,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya perda ini dan dukungan pemerintah nagari, masyarakat bisa menyusun aturan lokal yang memperkuat upaya pencegahan. “Peran aktif masyarakat akan sangat membantu meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba,” tambahnya.
Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski, yang hadir mewakili pemerintahan nagari, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi perda memberi pemahaman baru kepada warga sehingga mereka bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba di daerahnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan harapan agar aparat hukum lebih tegas terhadap pengedar, bukan hanya pengguna. “Kalau pengedarnya ditindak tegas, otomatis peredaran narkoba akan berkurang,” kata Herman, salah seorang peserta.
Kegiatan ditutup dengan pembagian konsumsi dan uang transport kepada peserta yang hadir.


