Lima Puluh Kota,dutametro.com – Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Senin (25/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan ini diikuti sekitar 200 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat nagari, serta unsur pemerintah daerah. Hadir pula Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, para kepala jorong, dan Ketua Kerapatan Adat Nagari.
Dalam penyampaiannya, Nurkhalis menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian alam. Menurutnya, aturan ini dibuat agar lingkungan tetap terpelihara dari kerusakan dan pencemaran, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam bisa dinikmati secara berkelanjutan.
“Lingkungan yang terjaga baik akan memberikan manfaat besar tidak hanya bagi kita, tapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Nurkhalis yang turut didampingi stafnya, Riyaldi, dari DPRD Sumbar.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Siska Wardani, yang memaparkan isi Perda sekaligus memberikan contoh langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan warga dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Nagari Suayan semakin sadar akan pentingnya menjaga alam, sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mewujudkan Sumatera Barat yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.