spot_img

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Bukittinggi ,dutametro.com.— Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Senin, 25 Agustus 2025.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan bahwa koperasi dan UMKM ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, dengan sinergi keduanya, perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnnya.

Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyampaikan cita-cita bersama untuk memajukan koperasi dan UMKM dapat terwujud dengan baik. Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi UMKM, terutama keterbatasan modal usaha dan lemahnya manajemen keuangan.

“Kedua hal ini merupakan problem yang perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, menyampaikan, dalam beberapa hari ke depan seluruh anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan untuk melaksanakan sosialisasi perda ini. Ia menegaskan bahwa setiap daerah memiliki tantangan berbeda dalam pengembangan UMKM.

“Khusus di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena kota ini adalah kota wisata. Dengan banyaknya wisatawan yang datang, kuliner dan produk lokal khas Bukittinggi selalu menjadi incaran untuk oleh-oleh. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM setempat untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tutupnya.
(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News