Bengkulu – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan tersangka JD 47 tahun karena kedapatan memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, tersangka ini telah memasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan ke beberapa toko listrik di provinsi Bengkulu, MCB kelistrikan ini dijual tersangka dengan harga Rp.9.500 untuk 2 hingga 16 ampere.
“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” sebut Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, Kamis (25/9/2025).
Dengan adanya pengungkapan perkara ini, Kabid Humas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah terkait dengan produk terlebih untuk kelistrikan, karena berisiko kerusakan alat yang akan menimbulkan korsleting listrik yang memicu kebakaran.
“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” imbaunya.
Sementara itu, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Nainggolan kegiatan tersangka memperdagangkan MCB Palsu ini telah dilakoni tiga tahun, dan telah meraup keuntungan dari hasil penjualan MCB Palsu ini dengan tanpa mengindahkan bahaya bagi konsumen.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ungkap Jery Nainggolan.
Seharusnya lanjut Jery Nainggolan, MCB atau alat pemutus miniatur sirkuit yang tidak asli atau tidak memiliki kualitas serta fungsi yang sama dengan MCB asli, seperti yang diproduksi oleh merek-merek terkemuka sangat berbahaya, diantaranya bahaya kebakaran dan merugikan konsumen.
“MCB Palsu ini berbahaya dimana MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun.