Padang,dutametro.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di halaman SMA Negeri 13 Padang, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari seratus peserta yang sebagian besar merupakan guru dari SMA Negeri 13 dan SMA Negeri 17 Padang. Melalui kegiatan tersebut, Evi Yandri menekankan pentingnya peran tenaga pendidik dalam memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya narkoba sejak dini.
“Saya memilih lingkungan sekolah karena guru adalah pihak yang berinteraksi langsung dengan siswa setiap hari. Mereka bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” ujar Evi Yandri.
Dalam kesempatan itu, Evi Yandri juga menghadirkan tiga mantan pengguna narkoba yang telah sembuh untuk berbagi pengalaman hidup mereka. Ia berharap kesaksian para narasumber tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi peserta agar semakin waspada terhadap bahaya narkoba.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 13 Padang, Seprah Madeni, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang digelar di sekolahnya. Ia merasa bersyukur karena kegiatan sosialisasi tersebut memberikan wawasan penting bagi guru dan siswa tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Bapak Evi Yandri yang memilih sekolah kami sebagai lokasi kegiatan. Edukasi seperti ini sangat bermanfaat bagi kami untuk diteruskan kepada siswa,” ujar Seprah Madeni.
Kegiatan Sosper diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan sekolah agar tetap bebas dari penyalahgunaan narkoba.


