Padang,dutametro.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Museum Adityawarman, Belakang Tangsi, Kota Padang, Sabtu (25/10/2025).
Sosialisasi ini dihadiri ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kota Padang, sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui kegiatan ini, DPRD Sumbar berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah yang mendukung penguatan sektor ekonomi kerakyatan.
Dalam sambutannya, Nanda Satria menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan agenda rutin DPRD Sumbar untuk menyampaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 selaras dengan program nasional yang digagas oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang menekankan penguatan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.
“Koperasi memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Begitu juga UMKM yang harus difasilitasi melalui aturan agar dapat mengakses permodalan dengan mudah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanda menyampaikan bahwa DPRD Sumbar juga berkomitmen memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku koperasi dan UMKM, termasuk membuka akses bantuan serta pinjaman usaha berskala mikro.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Syamsul Bahri, menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi dan mendorong UMKM agar tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional.
“Dengan adanya perda ini, pembinaan dan pengembangan koperasi dapat berjalan lebih terarah sehingga berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Syamsul.












