Selasa, Oktober 15, 2024

KOMITE IV DPD RI MENDORONG BPK RI UNTUK MEMBENAHI FRASA “TANPA PENGECUALIAN” PADA OPINI WTP

More articles

Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2022 di provinsi Sumatera Utara.

Elviana selaku Ketua Komite IV DPD RI yang juga senator Provinsi Jambi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 pada Pemprov Sumatera Utara didapati temuan Permasalahan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.10,47 Miliar (13 permasalahan)”.

Namun, Pemprov Sumut telah 8 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP. Beliau berpendapat bahwa kalimat “Tanpa Pengecualian” pada opini WTP menjadi bahan pencitraan kepala daerah, padahal masih ada sejumlah temuan dalam opini tersebut.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Edyu Oktain Panjaitan, dalam pemaparannya menyampaikan 4 syarat tercapainya opini WTP. “Pertama, kesesuaian Laporan Keuangan (LK) dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kedua, keandalan Satuan Pengendali Internal (SPI). Selanjutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir, kecukupan pengungkapan” jelasnya.

“Dalam hal perkembangan jumlah temuan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hasil LKPD 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa walaupun sudah WTP 8 kali berturut-turut, Pemprov Sumatera Utara masih memiliki banyak permasalahan yang perlu diperbaiki” lanjutnya.

Novita Annakota, Senator Maluku dan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, menyampaikan curhatan salah satu pemerintah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara terkait kesulitan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari Kemendagri dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Bagaimana pandangan BPK Sumatera Utara terhadap kesulitan penggunaan aplikasi SIMDA dan SIPD tersebut?” tanyanya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut.

Senator Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Suhaimi, mengajukan tiga pertanyaan dalam kunjungan kerja ini. Pertama “Apa penyebab utama penurunan opini LK?”. Selanjutnya, “Bagaimana pengaruh hasil temuan BPK terhadap dampak hukum bagi sebuah entitas yang tidak mengembalikan kerugian negara?”. Terakhir, “Apa saja instansi di Sumut yang belum mengembalikan kerugian berdasarkan hasil temuan BPK?” pungkasnya.

Faisal Amri, Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara, turut mengajukan dua pertanyaan di dalam forum, yakni “Apakah ada pemkab/pemkot di Sumatera Utara yang telah lama berturut-turut mendapatkan opini WTP seperti Pemprov Sumut?”. Kemudian, “Bagaimana konsekuensi hukum pemberian opini WTP dan WDP?” lanjut Faisal.

Rapat kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan diskusi lebih intens antara BPK Sumatera Utara dan Komite IV DPD RI serta ditutup oleh Elviana selaku pimpinan rapat dengan menyampaikan apresiasinya atas pemaparan serta diskusi yang berlangsung dari BPK Sumatera Utara di dalam forum. Beliau menekankan bahwa hasil rapat kerja mengenai pengawasan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama BPK dan instansi lainnya di tingkat pusat.

- Advertisement -spot_img

Latest