Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu, Zakat Mal dan Fidyah 1447 H/2026 M

 

Pulau Taliabu | dutametro.com – Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rapat koordinasi bersama unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Muhammadiyah, LDII, serta para imam masjid dari Desa Bobong, Wayo, dan Kilong pada 17 Februari 2026.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Antoni Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan.

“Penetapan besaran zakat ini merupakan hasil musyawarah bersama para pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan zakat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat, serta memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujar Antoni Nurdin, Kamis (26/2/2026).

Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Dalam keputusan tersebut, Kemenag Taliabu menetapkan zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras Rp16.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrah yang dikonversikan ke dalam bentuk uang adalah Rp40.000 per jiwa.

Antoni menegaskan bahwa penyaluran zakat fitrah tetap diutamakan dalam bentuk beras sesuai standar konsumsi masyarakat.

“Jika memungkinkan, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk beras. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan membayar dalam bentuk uang sesuai konversi yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Besaran Zakat Mal

Kemenag juga menetapkan nilai zakat mal berdasarkan nisab emas sebesar 85 gram dengan harga emas Rp2.700.000 per gram. Dengan demikian, nisab harta minimal dalam setahun adalah Rp229.500.000.

Zakat mal dikenakan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab, yaitu Rp5.737.500 per tahun.

Besaran Fidyah

Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari, sesuai standar biaya konsumsi harian masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.

Antoni Nurdin mengimbau masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu agar menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah petugas dalam proses pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat), sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

Ia juga berharap keputusan ini dapat membantu masyarakat Taliabu menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tertib dan penuh kepastian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Muslim di Pulau Taliabu agar memperhatikan ketentuan ini sehingga kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan benar dan tepat sasaran,” pungkasnya.

(Red)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News