BENGKULU – Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkapan tersebut. Pemusnahan dilaksanakan di Direktorat Narkoba Polda Bengkulu setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, Kamis (26/02/2026) di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria bernama YP warga Batu Ejung, Kelurahan Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap pada 4 Februari 2026 di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram yang dikemas dalam delapan paket, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai kurir atau pengedar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Diketahui, pelaku bukan merupakan residivis kasus narkotika.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, advokat, serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKP Noviaska menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Saat ini, petugas tengah memburu pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dan menjadi sumber barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tersangka dan asal barang tersebut,” ujar AKP Noviaska.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP. Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.











