Sabtu, Juli 27, 2024

Seorang Gay di Malang Tewas Akibat Murkanya Seorang Gigolo

More articles

Surabaya, Dutametro.com – Sekitar pukul 21.00 WIB Sugeng menerima pesan singkat yang masuk ke handphonenya. Adapun pesan itu dikirim oleh Roni Kristiono (30), pria gay yang dikenalnya melalui Facebook.

Sementara dalam pesan pendeknya, Roni langsung terus terang lagi ingin dilayani Sugeng yang baru dikenalnya sekitar sebulan lalu. Selanjutnya Roni lalu meminta alamat Sugeng.

Setelah mendapat permintaan itu, Sugeng mengiyakan dan memberi alamatnya di Lowokwaru, Kota Malang. Dan tak lama, Roni lalu segera bergegas menjemputnya dengan mengendarai motor ke kos Sugeng.

Selanjutnya keduanya lalu menuju kos Roni di Jalan Ciliwung, Kedungkandang Kota Malang. Kedua pria itu langsung melakukan hubungan intim sejenis.

Merasa puas dilayani, Roni mencegah Sugeng agar tidak cepat-cepat kembali ke kosnya. Sebab, ia masih ingin berhubungan intim lagi. Tapi ternyata larangan Roni yang merupakan gay ini membuat murka Sugeng.

Namun saat itu Sugeng tetap bersikeras minta diantarkan pulang oleh Roni. Sebab Sugeng telah 2 kali melayani hubungan seksual. Tapi permintaan itu rupanya tak dikabulkan.

Kemudian sambil tidur-tiduran, Roni meminta Sugeng untuk bersabar karena dirinya masih ingin melakukan hubungan seksual lagi. Pada saat itulah, Sugeng melihat sebuah pisau dapur yang tergeletak di atas meja.

Maka dengan spontan, ia langsung mengambil pisau dan menggoreskannya ke leher Roni. Lantaran mendapat serangan itu, Roni kemudian bangkit dan melakukan perlawanan ke Sugeng. Pisau yang masih digenggam Sugeng itu lantas ditikamkan ke dada Roni.

Tak ayal lagi Roni pun ambruk tewas bersimbah darah. Mengetahui hal ini, Sugeng lantas mengambil barang-barang milik Roni. Seperti dua ponsel masing-masing merek Samsung dan Esia serta dompet berisi uang Rp 700 ribu. Sugeng lalu pulang dengan jalan kaki.

Adapun sebenarnya Sugeng bukan seorang homo seksual atau gay. Namun dia rela melakukan hubungan seksual dengan Roni yang gay ini karena demi uang. Sementara pekerjaan gigolo itu ia jalani karena faktor ekonomi.

Saat ini Sugeng merupakan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang. Sejak kecil, pria kelahiran 1991 itu sudah jadi anak yatim piatu dan tinggal di panti asuhan.

Pada awalnya, ia menjadi gigolo dengan cara masuk ke komunitas-komunitas gay di Kota Malang yang ada di Facebook. Kemudian dari sana pula, Sugeng lantas berkenalan dengan Roni yang notabene seorang gay dan mengetahui nomor teleponnya.

Sehingga pada saat dijemput Roni, Sugeng mau saja karena ia berharap imbalan uang. Walaupun sebelumnya tak ada perjanjian transaksi terlebih dahulu antara keduanya. Namun rupanya hal ini dimanfaatkan Roni untuk melakukan hubungan badan berulang-ulang sehingga membuat Sugeng murka.

Kasus pembunuhan pada Kamis, tanggal 1 Desember 2011 itu kemudian diketahui tetangga kos Roni. Setelah mayatnya yang bersimbah darah ditemukan. Kemudian polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Pada saat terjadinya peristiwa pembunuhan itu, salah seorang tetangga kos Roni mengaku sempat melihat seorang pria keluar dari kamar kos korban. Sedangkan dari olah TKP, diketahui dua buah ponsel dan dompet berisi STNK dan SIM milik Roni raib.

Maka melalui ponsel ini lah polisi kemudian melacak Sugeng. Belakangan diketahui ponsel telah dijual ke salah satu konter handphone. Berbekal dari kesaksian dan ciri-ciri pelaku, pada 7 Desember 2011 Sugeng ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut keterangan Kapolres Malang Kota yang saat itu dijabat AKBP Teddy Minahasa, mengatakan “Kita tangkap kemarin malam di sebuah masjid wilayah Lowokwaru, Kota Malang,” ujarnya seusai gelar perkara pada Kamis 8 Desember 2011.

Kemudian Teddy menambahkan atas perbuatannya Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 365 KUHP tentang pencurian. Sugeng pun selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Malang.

Pada Selasa, 22 Mei 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest