Iklan
Iklan

Anggota DPRD Sumbar Donizar Sosialisasikan Perda No.3/2021 untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pasaman

Dutametro.com.-Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang “Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Rabu (26/03/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan pentingnya perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Donizar menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memberikan penghormatan dan perlindungan yang setara bagi penyandang disabilitas, serta menjamin pemenuhan hak mereka untuk hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Perda ini hadir sebagai langkah konkret untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat lebih produktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

“Perda ini lahir sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Ke depannya, tidak ada lagi perlakuan yang merendahkan mereka, dan pemenuhan hak mereka harus setara dengan kita,” ujar Donizar, yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Donizar juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk mendorong saling menghargai dan memanusiakan sesama. Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama, terutama pemerintah, yang perlu terus memperjuangkan mereka dalam berbagai aspek, seperti pemberian bantuan sosial, fasilitas pelayanan, dan akses informasi yang setara.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk bantuan sosial, fasilitas pelayanan, serta menyusun Rencana Aksi Daerah untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka,” tambah Donizar.

Selain itu, Donizar juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan disabilitas, yang dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti perlindungan hukum, kesempatan kerja, dan aksesibilitas yang memadai. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak merendahkan penyandang disabilitas, melainkan memperlakukan mereka dengan sopan, menghormati hak-hak mereka, dan memberikan apresiasi atas kemampuan yang mereka miliki.

Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Yogi Pratama, SE, turut memberikan dukungan terhadap sosialisasi ini. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih fokus pada kemampuan penyandang disabilitas, bukan pada keterbatasan mereka. “Mari kita perlakukan penyandang disabilitas dengan hormat dan martabat. Lebih baik kita menghargai kemampuan mereka daripada merasakan kasihan atas kelemahan mereka,” ujar Yogi Pratama.

Kegiatan sosialisasi Perda Sumbar No.3 Tahun 2021 ini juga dihadiri oleh Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan tokoh masyarakat setempat, yang bersama-sama mendukung upaya perlindungan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pasaman.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News