KALTIM ,dutametro.com.-Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Rapat Kerja Pansus Dengan Pihak Terkait.Pemerintah daerah di minta agar dapat mengelola kewenangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau yang biasa disebut PAD.
Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Guna meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus)
Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketuai Sapto Setyo Pramono menggelar rapat kerja bersama instansi terkait.
Sumber pendapatan yang paling berpotensi di Kaltim selain sektor pajak, yakni sektor kepelabuhanan, sektor pelayanan penyebrangan orang atau barang menggunakan jalur air, serta sektor parkir di luar badan jalan.
Keseriusan legislatif dalam membahas dan menggali potensi pendapatan dari berbagai sektor tersebut terlihat dari hadirnya seluruh Pimpinan DPRD Kaltim diantaranya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud,
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo dalam rapat kerja pansus dengan pihak terkait.
Dalam rapat kerja tersebut, pansus juga mengundang Polda Kaltim, Dishub Kaltim, Bapenda Kaltim, Balitbangda Kaltim, Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, KSOP Samarinda, KSOP Balikpapan, KSOP Bontang, KSOP Kutai Timur, KSOP Berau, dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan.
(OPEANUS/samarindaKALTIM)
26-05-2023